Bangil (Kabarpas.com) –Yuliatin, warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangil. Janda empat anak ini ditahan polisi lantaran menjual minuman keras (miras) oplosan.
Kapolsek Bangil, Kompol Hadi mengatakan, bahwa penahanan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Pasalnya, pada saat dilakukan penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan.
“Dari penggerebekan itu kami mendapatkan sebanyak 158 botol miras oplosan yang ada airnya. Dan seratus botol lainnya tidak airnya,” terangnya kepada Kabarpas.com, saat ditemui di ruangan Mapolsek Bangil, Jumat (13/02/2015) siang.
Dijelaskannya, bahwa modus yang digunakan tersangka ialah dengan cara belanja miras oplosan dari Kediri, dengan menggunakan jurigen. Lalu setelah sampai di rumahnya, tersangka kemudian memasukkan miras itu ke dalam botol-botol miras bermerk, salah satunya seperti Vodka.
“Untuk botol miras Vodca House tersebut, oleh tersangka dibagi menjadi 2 dus dengan isi di dalamnya 24 botol. Tersangka juga mengaku kalau setiap botol yang dimasukkan kedalam dus itu, ia jual seharga Rp 400 ribu. Sedangkan untuk 2 dus ia jual seharga Rp 800 ribu. Sehingga keuntungan per dus-nya yaitu Rp 175 Ribu. Sedangkan kalau per botolnya ia mengaku mendapatkan Rp 18 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau pihaknya telah menetapkan tersangka Yuliatin dengan pasal berlapis. Karena sudah terbukti diam-diam menyimpan dan menjual miras oplosan kepada masyarakat umum. (ajo/uje).