Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa Timur, termasuk Jember, pada 10–20 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menghadapi kemungkinan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Bupati Jember Muhammad Fawait memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor guna menyatukan langkah penanganan. Seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa diminta siaga, termasuk dukungan TNI, Polri, dan relawan kebencanaan.
“Kita harus bergerak bersama untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat cuaca ekstrem ini. Koordinasi sampai tingkat desa penting agar kondisi lapangan bisa dipantau secara cepat dan responsif,” ujar Fawait.
Ia menegaskan, status siaga bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan memastikan setiap potensi bencana dapat direspons lebih cepat. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah rawan banjir dan longsor.
Penetapan status tanggap darurat berlaku mulai 12 hingga 26 Februari. Kepala BPBD Jember Edi Budi Susilo menjelaskan, kebijakan tersebut memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan bencana, mulai dari mobilisasi personel, distribusi logistik, hingga perbaikan infrastruktur darurat.
“Dengan status tanggap darurat, semua sumber daya bisa digerakkan lebih cepat. Fokus kami tidak hanya penanganan saat bencana, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak dan pemulihan awal,” katanya.
Selain itu, pemerintah dapat membuka posko darurat, dapur umum, layanan kesehatan, hingga menyalurkan bantuan secara lebih fleksibel tanpa terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
Pj Sekretaris Daerah Jember Akhmad Helmi Luqman menambahkan, data BMKG menunjukkan curah hujan di wilayah Jember saat ini tergolong sangat ekstrem, bahkan disebut sebagai yang tertinggi dalam dua dekade terakhir. Kondisi tersebut meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi secara signifikan.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tidak panik berlebihan. Warga diimbau rutin memantau informasi resmi cuaca, menjaga lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda potensi bencana.
Status tanggap darurat pada dasarnya bertujuan melindungi masyarakat dengan memastikan pemerintah hadir lebih cepat dan terkoordinasi saat situasi krisis. Melalui langkah preventif ini, Pemkab Jember berharap dampak bencana dapat diminimalkan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. (dan/ian).



















