Purworejo (Kabarpas.com) – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Jajaran Polsek Purworejo, Kota Pasuruan melakukan razia petasan ke sejumlah toko dan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di tepi jalan wilayah Purworejo. Dari razia ini, petugas berhasil menyita ratusan mercon berbagai jenis.
Kapolsek Purworejo Kompol M.Toyib Subur mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya itu atas arahan Kapolresta Pasuruan. Sehingga dari situlah pihaknya kemudian turun ke lapangan untuk melakukan razia tersebut.
“Mercon yang mengeluarkan suara atau ledakan yang cukup keras akan kami sita. Karena bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyu’an warga yang beragama Islam, pada saat mereka menjalankan ibadah puasa Ramadhan nanti,” ujar Kapolsek kepada Kabarpas.com.
Pantauan Kabarpas.com, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta Wakapolsek, Kanitreskrim, Kanit intel dan sejumlah anggota Sabhara tersebut, menyusuri pertokoan di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, jalan Niaga dan Pasar Kebon Agung. Dan saat merazia sebuah toko yang menjual mercom di Jalan Soekarno-Hatta, petugas tidak mengamankan barang-bukti, karena sang pemilik telah mengantongi ijin penjualan dari Polres Pasuruan Kota.
Selanjutnya petugas langsung meluncur dan melakukan penyisiran di kawasan pertokoan di Jalan Niaga, kota setempat. Di tempat ini petugas mendapati sejumlah PKL yang menjual mercon. Dan saat ditanya dari mana mereka membeli petasan itu.
Sejumlah PKL tersebut mengatakan kepada petugas, kalau mereka membeli mercon itu dari seorang warga yang tinggal di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggurejo.Saat itu juga, petugas langsung bergerak ke rumah tengkulak mercon berinisial MM.
Nah, saat tiba di rumah MM inilah, petugas mendapati ratusan mercon berbagai jenis. Petugas pun kemudian langsung membawa ratusan petasan tersebut ke Mapolsek Purworejo.
“Sementara mercon ini kami sita dan akan kami amankan di Mapolsek. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Sat Intel untuk jenis-jenis petasan yang diijinkan penjualannya. Bila ada jenis yang dilarang, maka akan kami lakukan penyitaan,” pungkasnya. (ajo/uje).