Senin, 23 Februari 2026 – 07.44 | 962 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Isu masa jabatan kepala desa kembali menghangat di sejumlah desa di Jember. Di warung kopi, balai desa, hingga pertemuan warga, perbincangan tidak jauh dari satu pertanyaan? siapa yang masih bisa maju dan siapa yang harus berhenti pada Pilkades serentak 2027.
Kebingungan itu dipicu beredarnya berbagai tafsir terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa. Di desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada 2026 dan 2027, situasi ini memunculkan spekulasi politik lokal sekaligus menghidupkan kembali peta kekuatan lama.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember melihat fenomena tersebut sebagai dampak minimnya informasi yang utuh di tingkat masyarakat. Kepala DPMD Adi Wijaya menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas, terutama dalam ketentuan peralihan undang-undang tersebut.
Menurut Adi, kepala desa yang telah menjabat dua periode namun baru memperoleh satu kali perpanjangan masih memiliki kesempatan mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara mereka yang sudah menjabat tiga kali hanya mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan tanpa peluang maju kembali.
Penegasan itu penting karena masa jabatan kepala desa tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
Di sisi lain, persiapan Pilkades serentak 2027 mulai membentuk dinamika baru. Pemerintah daerah mencatat sekitar 161 desa akan mengikuti kontestasi tersebut, termasuk desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa akibat kekosongan jabatan.
Bagi sebagian desa, Pilkades bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan momentum perebutan pengaruh yang menentukan arah kebijakan desa, pengelolaan dana desa, hingga akses terhadap program pembangunan.
Adi Wijaya menyebut, DPMD kini tengah memetakan jumlah pemilih, kebutuhan anggaran, serta skema teknis pelaksanaan. Tahap ini menjadi fondasi sebelum tahapan politik desa benar-benar dimulai, dari penjaringan bakal calon hingga kampanye.
Bupati Jember dan jajaran pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan formulasi resmi agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan di tingkat bawah. Tanpa kepastian aturan, potensi konflik horizontal di desa bisa meningkat, terutama di wilayah dengan rivalitas politik yang kuat.
Dalam konteks lebih luas, Pilkades serentak 2027 dipandang sebagai ujian konsolidasi demokrasi di tingkat akar rumput. Desa tidak lagi sekadar entitas administratif, tetapi arena politik yang menentukan distribusi kekuasaan dan sumber daya di level paling dekat dengan masyarakat.
Dengan demikian, kejelasan aturan masa jabatan dan pencalonan kembali bukan hanya menjawab kebingungan warga, melainkan juga menjaga stabilitas politik desa menjelang kontestasi terbesar dalam satu dekade terakhir di Jember. (dan/ian).



















