Bangil (Kabarpas.com) – Menjelang penilaian adipura, belasan lapak dan bangunan liar yang berada di pinggir jalan raya Latek, Kecamatan Raci, Kabupaten Pasuruan ditertibkan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penertiban tersebut dimulai dari sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di dekat perlintasan rel kereta api di jalan raya Latek, kecamatan/kabupaten setempat. Di tempat ini para pedagang yang biasa mangkal di sisi jalan tersebut, oleh petugas diminta untuk pindah mencari lokasi lain yang memang digunakan untuk berjualan.
Selain itu, di tempat ini pula sejumlah bagunan semi permanen juga dirobohkan oleh petugas Satpol PP kabupaten setempat. Dan seusai dari tempat ini, petugas Satpol PP kemudian bergerak ke depan RSUD Bangil, di tempat ini petugas kembali merobohkan bangunan liar yang dijadikan pangkalan ojek.
“Bangunan-bangunan yang kami robohkan ini merupakan bangunan liar yang tak jelas siapa pemiliknya,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar kepada Kabarpas.com, saat ditemui di lokasi, Kamis, (06/11/2014).
Ajar menambahkan, kalau bangunan-bangunan liar yang ada pemiliknya itu diberi waktu 2 hari sampai satu minggu untuk merobohkannya sendiri. “Penertiban yang kami lakukan ini ada kriterianya, sebab kami hanya menertibkan bangunan liar yang bangunannya terlalu ke tengah dan mendekati bahu jalan,” pungkasnya. (ajo/uje).