Probolinggo, Kabarpas.com – Jelang Lebaran dalam rangka peringatan Hari Besar Keagamaan Nasional (KBKN), UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan peningkatan pengawasan baik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) maupun Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), termasuk satuan ukurannya.
“Selain alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), kita juga melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukurannya,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.
Rini menjelaskan untuk BDKT ini dilakukan pengawasan di beberapa swalayan. Jika sebelumnya melakukan pengawasan di beberapa UKM terhadap produk-produk UKM yang termasuk dalam kriteria BDKT.
“Kita juga melakukan pengawasan di swalayan-swalayan yang mana produk-produk yang di jual di swalayan itu kita ambil beberapa sampel untuk kita lakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap ketentuan BDKT-nya. Ketentuan BDKT-nya ini meliputi kebenaran kuantitas, ketepatan dan kesesuaian satuan ukurannya serta ketentuan BDKT lainnya,” jelasnya.
Menurut Rini, dalam rangka peringatan HBKN ini pihaknya melakukan pengawasan BDKT di beberapa swalayan diantaranya Indomaret, Alfamart, Delta Swalayan dan swalayan Basmalah.
“Dari hasil pengawasan kami, memang ditemukan ada beberapa yang secara kuantitasnya masih belum memenuhi serta dari satuan ukurannya juga ada beberapa yang sudah memenuhi namun ada beberapa juga yang belum memenuhi,” terangnya.
Atas temuan tersebut jelas Rini, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat, khususnya pengelola swalayan. Meskipun mereka hanya sebagai agen atau reseller, tetapi mereka juga perlu tahu tentang ketentuan BDKT ini.
“Sebetulnya yang lebih pas kita beri sosialisasi adalah produsen karena mereka yang mengemas yang menentukan kemasannya. Cuma kalau dalam rangka sosialisasi dan edukasi kita sampaikan kepada semuanya, termasuk kepada masyarakat tentang satuan ukurannya dan penggunaannya seperti apa yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rini menerangkan pengawasan BDKT ini bertujuan memang untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang ketentuan BDKT dan penggunaan satuan ukuran yang sesuai dengan ketentuan satuan internasional. Selainmemberikan rasa aman kepada konsumen.
“Dalam ketentuan BDKT itu kita memastikan bahwa kuantitas yang tertera dalam kemasan itu sesuai dengan berat isinya. Jadi ketika dilabelnya menyatakan dia misalnya 100 gram, maka isinya harus 100 gram isi bersihnya. Isi bersih tidak sama dengan bungkusnya. Makanya kita lakukan pengujian tehadap kuantitasnya. Jadi bungkusnya kita timbang sendiri,” tegasnya.
Melalui pengawasan BDKT ini Rini mengharapkan produk-produk yang diedarkan kepada masyarakat itu sudah memenuhi ketentuan BDKT, teriutama dari segi kebenaran kuantitasnya, termasuk satuan ukuran yang digunakan. “Selain itu, masyarakat juga teredukasi dengan ketentuan-ketentuan BDKT. Jadi tidak hanya asal beli, tapi juga cermat terhadap pelabelan yang sesuai dengan ketentuan BDKT,” pungkasnya. (len/gus).