Blitar, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Jawa Timur menyiapkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto. Dia merinci, dari total anggaran Rp44,9 miliar, sebesar Rp33,2 miliar untuk membayar THR bagi ASN, lalu Rp11,5 miliar untuk membayar THR bagi PPPK dan Rp250 juta untuk membayar THR bagi non-ASN yang terdiri atas kepala daerah dan anggota DPRD.
“Kami juga sudah menyiapkan anggaran senilai Rp44,9 M untuk membayar THR bagi pegawai. Baik itu yang PNS, ataupun yang PPPK,” kata dia, Minggu (24/03/2024).
Kurdiyanto menyebut, anggaran sebesar itu untuk membayar THR sebanyak 9.195 ASN dan non-ASN di Kabupaten Blitar. Dengan rincian, 6.292 orang ASN dan 2.852 orang PPPK serta 51 orang non-ASN.
“Total anggaran itu diperuntukkan bagi 9.195 ASN. Mulai dari ASN, PPPK dan kami menyiapkan untuk non ASN,” ujarnya.
Kurdiyanto menambahkan, untuk pembayaran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Blitar masih menunggu Perbup dan diperkirakan akan dicairkan pada awal April 2024. (bay/gus).