Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku jaringan bandar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Keempat pelaku tersebut diketahui MA dan S warga Kecamatan Nguling, sedangkan IA adalah warga Lekok, dan satu lagi AN warga Kecamatan Panggungrejo saat dihadirkan dalam press release, Rabu (05/05/2024).
Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, menjelaskan keempat orang tersangka diamankan bersama barang bukti kurang lebih 37,59 gram narkotika jenis sabu.
“Berasal dari salah satu tersangka yang bernama MA kita amankan kurang lebih 14,13 gram narkotika jenis sabu dan kita kembangkan ada tiga tersangka, masing-masing diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat berbeda-beda. IA 6,5gram, AN 15,8 gram, dan S 1,9 gram,” ungkap Kompol Andria.
Pihaknya menambahkan, Polres Pasuruan Kota telah berkomitmen bersama untuk tetap memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Pasuruan Kota. (emn/diz).