Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah bergerak cepat merespons surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta DPRD untuk segera mengajukan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri pada Minggu (4/8/2024) malam. Oleh karena itu, DPRD akan segera melakukan rapat koordinasi bersama seluruh fraksi.
“DPRD diminta untuk mengirimkan lagi ke Mendagri, mengirim usulan nama-nama calon pejabat Pasuruan,” ujar Sudiono, Senin (5/8/2024).
Sementara itu Menurutnya, masa jabatan PJ Bupati Pasuruan akan habis pada Selasa (24/8/2024). Kemendagri juga telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati. Salah satunya yakni pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati.
“Dari surat tersebut diminta untuk mengusulkan nama paling lambat 12 Agustus 2024,” pungkasnya. (emn/ari).