Pandaan (Kabarpas.com) – Keberadaan ratusan waralaba berupa minimarket di Kabupaten Pasuruan, yang sampai saat ini belum memiliki izin resmi dari dinas terkait, langsung ditanggapi dengan serius oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Dirinya berjanji akan segera menindaknya dengan tegas.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Irsyad, saat menjadi narasumber dalam sebuah acara yang digelar oleh Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Selasa (25/11/2014) siang.
“Saya berjanji akan segera menertibkan waralaba yang telah melanggar aturan tersebut,” ucap Irsyad dihadapan puluhan tamu undangan, yang hadir dalam acara seminar sehari “Resolusi Politik Anggaran di Daerah” tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat ratusan waralaba di Kabupaten Pasuruan, diketahui tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Bahkan, para pemilik waralaba itu juga tidak diizinkan untuk buka waralaba hingga 24 jam. Namun, ternyata mereka masih saja bandel membuka waralabanya.
Tak hanya itu, keberadaan waralaba tersebut, juga telah melanggar Perda No 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (ajo/uje).