Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan penipuan dan asusila yang menyeret oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial DUNG terus bergulir. Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN akhirnya menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap DUNG dan SQ, warga Sukorambi, Jember, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di kantor BPN Jember, Rabu (15/10/2025), dan dimajukan satu hari dari jadwal semula. Informasi yang diterima, DUNG dan SQ diperiksa secara terpisah oleh tim dari Inspektorat.
“Untuk DUNG informasinya tadi pagi sudah diperiksa. Sedangkan klien saya, SQ, diperiksa sore hari oleh tiga orang dari tim Inspektorat,” ujar M. Husni Thamrin, kuasa hukum SQ, kepada media.
Menurut Thamrin, proses pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sekitar tiga jam. Dalam sesi tersebut, SQ dimintai keterangan mendalam mengenai dugaan penipuan yang dilakukan DUNG, yang disebut bersekongkol dengan seorang oknum notaris berinisial NN di Jember.
“Kami menyampaikan sejumlah bukti, termasuk berkas sertifikat PTSL yang menjadi objek penipuan. Dalam proses pengurusan sertifikat itu, klien kami ditipu oleh DUNG sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.
Tak hanya soal dugaan penipuan, pemeriksaan juga menyinggung dugaan penggelapan aset kantor BPN Jember yang terjadi saat instansi tersebut pindah dari Jalan KH. Shidiq ke Gedung Balai Serba Guna di Jalan Nusantara.
Menurut Thamrin, ada sejumlah barang inventaris yang diduga disalahgunakan oleh DUNG, bahkan sebagian diberikan kepada SQ tanpa sepengetahuan pihak BPN. “Tim Inspektorat masih akan memverifikasi apakah barang-barang itu benar tercatat sebagai inventaris kantor,” jelasnya.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan penipuan, tetapi juga dugaan tindakan asusila antara DUNG dan SQ. Perkara tersebut kini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jember.
Dari keterangan kuasa hukum, perkenalan antara SQ dan DUNG bermula dari perantara oknum notaris N, saat SQ tengah memproses jual beli tanah yang akan ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat.
“Sebelum bertemu DUNG, klien kami diminta notaris membayar uang muka Rp10 juta untuk pengurusan sertifikat, dengan total biaya dijanjikan Rp30 juta. Setelah itu, klien kami disuruh menyerahkan dokumen kepada DUNG di kantor desa — dari situlah semuanya bermula,” tutur Thamrin.
Pihak Inspektorat Jenderal ATR/BPN hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, langkah cepat turun tangannya tim pusat dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan integritas dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan. (dan/ian).



















