Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian tragis Ngadiyah (64), warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) malam.
Berikut sejumlah fakta terkait pembunuhan sadis tersebut:
- Pelaku Cucu Korban
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/10/2025) malam. Dan pelaku pembunuhan tak lain adalah cucu korban yakni berinisial MA, 17, warga Dusun Ketondo, RT. 15 RW. 8 Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
- Motif Pembunuhan Pelaku Marah Tidak Dipinjamin Uang
“MA datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB untuk meminjam uang. Namun permintaan itu rupanya ditolak oleh korban, sehingga pelaku marah dan menghabisi korban,” terangnya.
- Jasad Korban Dibuang ke Sumur
“Pelaku memukuli korban dengan kayu hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur,” ujar Choirul.
- Pelaku Ditangkap Saat Melayat
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan bercak darah di dapur serta di sekitar sumur. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada MA.
Ironisnya, pelaku masih sempat datang melayat ke rumah korban pada keesokan harinya bersama ibunya. Saat itulah polisi langsung menangkapnya.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Pasuruan Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Choirul.
Seperti dikabarkan sebelumnya, warga Gratitunon digegerkan dengan penemuan jasad Ngadiyah di dalam sumur sedalam 15 meter. Tim pemadam kebakaran dan polisi mengevakuasi korban hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. (gel/emn/ian).