Bangil (Kabarpas.com) – Moment Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Desember ini, dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Bangil dengan merilis sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun 2014.
Total terdapat 7 kasus korupsi yang telah ditangani, dengan rincian 2 kasus sudah dinyatakan inkrah alias telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan sisanya masih dalam persidangan. Berikut ini deretan kasus-kasus korupsi yang sudah ditangani oleh pihak Kejari Bangil;
Kasus korupsi yang pertama kali ditangani ialah dimulai dari Penangkapan Kajari Bangil terhadap Agus Waluyo Utomo (eks Pansek PN Bangil), yang terbukti terlibat kasus Korupsi Dana Tol Gempol-Pandaan 2010-2011 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Milliar. Tersangka dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Berlanjut kasus kedua yakni Korupsi Pupuk Bersubsidi pada tahun 2011 lalu. Agus Ali Rizky, warga Lowok Waru, Kota Malang (eks Kepala Gudang PT Bhanda Ghara Reksa di Kraton) dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sampai Rp 601.213.106. Atas perbuatannya, tersangka dipenjara selama 4 tahun 6 bulan kurungan.
Kasus ketiga yakni Korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP desa Karangsono, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sulistyani (ketua kelompok SPP-PNPM-MP Karangsono) selaku terpidana diputus hukuman satu tahun penjara, dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 97 juta. Selain itu, kasus lain yakni Jasmas DPRD Propinsi 2012-2013 dengan terdakwa Jumain, warga Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Sugianto, Warga Blarang, Kecamatan Tutur, serta Sugiarto, warga Desa Pandanrejo, Rejoso.
Berlanjut ke kasus berikutnya yakni Calo proposal dengan kerugian lebih dari Rp 550 juta (dikembalikan sebanyak Rp 130 juta), Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan 2013 dengan tersangka NK (seorang kabag rapat dan Per UU DPRD Kabupaten Pasuruan). Secara hukum, tersangka terbukti bersalah lantaran mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kasus terakhir adalah pengembalian duit atas kasus KUD Pada tahun 2010 atas nama Kholifah.
Sebelumnya, selain merilis kasus korupsi sepanjang 2014 di Kabupaten Pasuruan. Pihak Kejari setempat juga memperingati Hari Anti Korupsi internasional ini, dengan menggelar aksi simpatik pemasangan stiker dan berbagi brosur anti korupsi kepada sejumlah pengguna jalan.
Pantauan Kabarpas.com, sejak Selasa (09/12/2014) pagi pembagian stiker itu dilakukan oleh 4 tim di beberapa titik, di antaranya yaitu di depan Kantor Kajari Bangil yang terletak di Jl Dr Soetomo, hingga sekitar simpang empat ST dan depan Mapolres Pasuruan.
Kasie Intel Kejari Bangil, Beny Hermanto mengatakan, para tim seluruhnya mengenakan kaos putih sebagai perlambang bebas dari korupsi. Ia mengatakan, melalui kegiatan tersebut masyarakat akan mengetahui bahwa 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional, sehingga pengetahuan akan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), semakin meningkat
“Dari stiker yang kami berikan, diharapkan warga bisa ikut andil dalam memberikan laporan akan adanya tindak korupsi yang ada di lingkungannya, sesuai dengan tema hari anti korupsi tahun ini yakni berantas korupsi dari diri sendiri,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selain untuk masyarakat, pembagian stiker juga menjadi pegangan bagi mereka-mereka yang bekerja di kejaksaan. Sebab kata Beny, pihaknya terus mengingatkan para petugasnya tentang fungsi penyidik dan penuntut umum, di mana mereka diminta untuk terus menjunjung tinggi azas keadilan. “Kami terus mengingatkan petugas untuk menjadikan wilayah ini sebagai zona anti korupsi,” pungkasnya. (iim/sym).