Probolinggo (Kabarpas.com) – Keluhan warga terkait pelayanan pembayaran pajak di kantor Samsat Kraksaan, yang dinilai mempersulit dan bertele-tele tersebut, langsung ditanggapi oleh pihak samsat setempat. Pihaknya menegaskan bahwa apa yang dilakukannya itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Administratur Pelayanan Samsat Kraksaan, Bambang Heru. Ia mengatakan, apabila pajak kendaraan yang terkena Blokir Lapor Jual atau sejenisnya wajib mengisi pernyataan dan membawa BPKB.
“Apa yang telah kami lakukan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau tidak ada BPKB. Silakan lengkapi dulu dengan melampirkan surat keterangan dari Bank mas,” ucapnya singkat. Rabu, (07/10/2015).
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Konsumen Probolinggo, Ahmad Khofi mengatakan, kalau pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat Samsat Kraksaan karena dapat merugikan Wajib Pajak. Padahal, seharusnya setiap bayar pajak tidak boleh dihalangi. Karena menurutnya, hal itu dapat menghambat pemasukan Negara.
“Sepeda curian aja, boleh bayar pajak. Sebab memang tidak ada larangan itu, kalau hanya mau bayar pajak. Kalau toh ada larangan, itu bisa dijelaskan dengan regulasi yang ada. Jangan hanya membuat aturan sendiri yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan terkait pelayanan pembayaran pajak di kantor Samsat Kraksaan, yang dinilai mempersulit warga dan terkesan bertele-tele.Hal itu tentu berseberangan dengan program Gubenur Jatim, Ir. Soekarwo yang telah memberlakukan pembebasan denda, dan mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP). (fiq/abu).