Pasuruan (Kabarpas.com) – Kapolres Pasuruan AKBP Soelistijono dengan tegas membantah kalau anggotanya menjadi calo penggurusan surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, ia mengatakan kalau pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya, bilamana terbukti menjadi calo penggurusan sim tersebut.
“Pada saat apel pagi tadi, saya sudah cek ke seluruh anggota terkait adanya laporan, yang mengatakan kalau anggota saya menjadi anggota calo penggurusan sim. Namun, ternyata hasilnya tidak ada. Dan kalau toh nanti ada pasti akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres kepada Kabarpas.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (07/09/2015).
Kendati demikian, Kapolres meminta kepada pihak pelapor agar melaporkan langsung praktek calo sim ini kepada pihak Propam Polres Pasuruan, supaya bisa segera ditindak lanjuti. “Untuk pihak pelapor silakan melaporkan langsung praktek calo ini kepada pihak propam, supaya kami bisa mengetahui mana anggota yang bandel tersebut,” ucap Kapolres dengan tegas.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dua oknum anggota Polres Pasuruan melakukan tindakan yang tak terpuji. Yakni, dengan menjadi calo penggurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, petugas tersebut juga mengeluarkan tarif penggurusan SIM dua kali lipat dari harga semestinya. (ajo/uje).