Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 6 Jun 2018

Ini Janji SAE untuk Perluasan RTH Kota Malang


Ini Janji SAE untuk Perluasan RTH Kota Malang Perbesar

Reporter : Revina

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Sejalan dengan pembangunan yang ada di Kota Malang mengakibatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yanh ada mulao berkurang. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan masyarakat karena pentingnya fungsi RTH.

Para pengamat lingkungan menilai banyak pembangunan yang dilakukan di Kota Malang seperti tak berdasar. Pembangunan yang dilakukan banyak yang tak sesuai dengan tata ruang yang disepakati. Wajar jika Kota Malang sering dilanda banjir dengan cuaca semakin panas.

Sofyan Edi Jarwoko, Calon Wakil Walikota Malang mengidentifikasikan untuk memanfaatkan lahan tidur yang memungkinkan untuk dijadikan luasan RTH.

Dari luas area total saat ini 110,06 km persegi, baru 13 persen yang digunakan sebagai RTH publik. Padahal, Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2007 tentang Pemetaan Ruang mengharuskan RTH publik sebesar 20 persen dari total wilayah.

Saat ini aset RTH yang masih dimiliki Kota Malang tersedia di Lapangan Rampal dan beberapa taman kota yang luasnya tidak sebanding dengan luas bangunan yang ada dengan makin menjamurnya ruko dan pusat perbelanjaan.

Konsistensi pemerintah kota untuk mempertahankan RTH eksisting memang belum maksimal, sehingga beberapa kawasan cantik yang mulanya direncanakan sebagai lahan terbuka hijau berubah menjadi permukiman, di antaranya perumahan elit di Jalan Retawu serta Pahlawan Trip dan sekitarnya.

Dampak negatif akibat tingginya aktivitas pertumbuhan penduduk dan industri antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, hilangnya vegetasi dan RTH dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya.

Menurut Perda RTRW, RTH 20 persen bisa dipenuhi pada 2031. Paslon SAE menginginkan pemenuhan target ini bisa dipercepat misalnya dengan memanfaatkan lahan kanan-kiri jalan dan sepanjang bantaran sungai untuk kawasan hijau agar agar terhitung sebagai RTH publik.

Solusi lain yang bisa lebih cepat untuk mencapai target, yaitu dengan membeli lahan milik warga oleh Pemkot, untuk itu paslon SAE akan berikhtiar mencari sumber dana guna mewujudkan RTH 20% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Angka riil untuk RTH privasi masih sulit dihitung karena banyak tanah terbuka milik penduduk tidak terdeteksi, akan tetapi dipastikan persentasinya di bawah 10%. Pemkot bisa menerbitkan Kebijakan Hijau (Green Policy) setidaknya untuk luas tanah tertentu milik penduduk dapat diimbau menyisakan 20% untuk ruang terbuka hijau dengan pengawasan yang ketat.(rev/mey)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Korda BEM Joko Tingkir Lamongan Serukan Persatuan Usai Pilkada 2024

28 November 2024 - 18:56

Trending di KABAR PILKADA