Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 5 Feb 2021

Ini Cara Disperindag Maksimalkan Pelayanan Tera Ulang


Ini Cara Disperindag Maksimalkan Pelayanan Tera Ulang Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya


Probolinggo, Kabarpas.com – Demi memaksimalkan pelayanan tera ulang di Kabupaten Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal akan memberikan pelatihan juru timbang bagi paguyuban pedagang pasar dan staf pasar tradisional di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan pelatihan juru timbang ini bertujuan supaya kita mempunyai juru timbang di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan potensi alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengakapnnya) dan membantu pengawasan alat UTTP sudah di tera ulang apa belum.

“Terobosan baru ini kami lakukan karena berdasarkan pengalaman di masa lalu masih banyak pemilik alat UTTP tidak melakukan tera ulang dengan berbagai alasan. Salah satunya kurang informasi tentang sidang tera atau memang sengaja menghindari tera ulang,” katanya.

Menurut Taufik, tidak maksimalnya tera ulang bagi pemilik alat UTTP ini dikarenakan masih belum adanya sanksi yang diberikan bagi yang tidak melakukan tera ulang alat UTTP yang dimiliki. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal bahwa barang siapa yang melakukan pelanggaran terkait UTTP akan dikenai sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta.

“Solusi yang kami lakukan adalah dengan melibatkan tim aparat penegakan hukum bersama Forkopimka di wilayah kecamatan untuk melakukan pembinaan kepada para pemilik UTTP,” jelasnya.

Taufik menghimbau kepada para pemilik UTTP agar senantiasa amanah dalam menggunakan alat UTTP dengan rutin dilakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pelaku usaha amanah, maka konsumen bisa mendapatkan haknya dengan benar.

”Ajaran agama juga telah melarang melakukan kecurangan dalam masalah timbangan. Oleh karenanya ke depan kami akan melibatkan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya berlaku amanah dengan rutin melakukan tera ulang terhadap alat UTTP yang dimilikinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekedar memaksimalkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja, tetapu bagaimana mampu mewujudkan Kabupaten Probolinggo menjadi daerah tertib ukur.

“Berdasarkan pengamatan di pasar tradisional, masih banyak pedagang menggunakan alat UTTP yang tidak sesuai peruntukkannya seperti batu, paku, gula dan alat-alat lain yang setara dengan berat anak timbangan. Padahal hal itu tidaklah benar. Inilah yang mencederai kepercayaan konsumen dan secara otomatis akan mengurangi minat untuk berbelanja disitu,” pungkasnya. (Mel/Nis).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

SPPG Pondokkelor 2 Gelar Baksos Door to Door Bagi Warga Kurang Mampu

3 Mei 2026 - 16:02

May Day, Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Dorong Perbaikan 8 Sektor

1 Mei 2026 - 17:05

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

1 Mei 2026 - 08:55

Diskan Kabupaten Probolinggo dan DKP Jatim Gaspol Benahi Garam Rakyat

30 April 2026 - 12:57

Harlah Ansor ke-92, GP Ansor Kraksaan Bagikan Obat Pertanian Bagi Petani

29 April 2026 - 11:15

Serap Aspirasi Masyarakat, Dini Rahmadina Datangi Pasar Sukapura

28 April 2026 - 14:58

Trending di Kabar Probolinggo