Bangil (Kabarpas.com) – UPT PMK Kabupaten Pasuruan mencatat peristiwa kebakaran yang terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2014 ada sebanyak 50 kasus. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materi yang dialami warga hingga mencapai ratusan juta rupiah.
”Jumlah ini hampir mendekati peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2013 lalu yaitu sebanyak 56 kasus,” ujarnya Kepala UPT PMK Kabupaten Pasuruan, Ruspandi kepada Kabarpas.com, Selasa, (28/10/2014).
Dari data UPT PMK Kabupaten Pasuruan, pada Januari-Agustus kebakaran sebanyak 37 kasus. Kemudian, pada September terjadi 9 kasus , dan pada Oktober meningkat sebanyak 14 kasus kebakaran. Terakhir, kebakaran terjadi pada sebuah pabrik pengolahan kayu lapis di Desa Bulu Kandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat lalu, (24/10/2014).
“Kalau persitiwa kebakaran terus meningkat hingga akhir 2014 nanti , maka kemungkinan jumlahnya bisa melebihi peristiwa selama 2013, ” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ia mengatakan, bahwa dalam sepekan rata-rata terjadi dua peristiwa kebakaran yang ada wilayah Kabupaten Pasuruan. Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada sejumlah objek, diantaranya yaitu; rumah penduduk, pabrik, dan lahan kosong.
Dikatakanya, sebagian besar kasus kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, terjadi akibat kelalain pemilik, serta faktor alam. Sebab menurutnya, sejumlah kebakaran yang terjadi itu disebabkan akibat konsleting listrik, tapi jika diteliti konsleting itu terjadi akibat kelebihan beban yang tentunya didasarkan atas kelalaian si pemilik.
Untuk mencegah semakin tingginya jumlah kasus kebakaran wilayah kabupaten setempat, Ruspandi mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati lagi. Khususnya menghindari faktor-faktor yang menjadi penyebab kebakaran.
“Saya imbau warga lebih berhati-hati lagi agar tidak menjadi korban si jago merah. Khususnya dalam pemakaian kabel listrik. Jangan menumpuk steker. Terus periksa instalansi listrik masing-masing apakah layak atau tidak, apakah sambungannya kencang atau tidak,” imbaunya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, Djuswanto mengatakan, saat ini dua unit kendaraan yang dimiliki UPT PMK Kabupaten Pasuruan sudah tidak layak digunakan. Untuk itu pada 2015 mendatang, Kabupaten Pasuruan berencana membeli satu unit mobil Pemadam Kebakaran (PMK).
Dikatakannya, selama ini proses-proses pemadaman api di wilayah Kabupaten Pasuruan banyak terbantu dengan keberadaan PMK milik perusahaan swasta di wilayah setempat. Antara lain, milik PT PIER dan PT HM Sampoerna.
“Kami sudah mengajukan dalam anggaran 2015, satu mobil damkar kapasitas 5000 liter. Harganya sekitar Rp 2 milliar. Tinggal disetujui dan tergantung anggaran,” pungkasnya. (ajo/sym).