Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 28 Nov 2014

Hindari Konflik, Warga Yang Tak Dapat PSKS Diberi Sumbangan


Hindari Konflik, Warga Yang Tak Dapat PSKS Diberi Sumbangan Perbesar

Grati (Kabarpas.com) – Untuk menghindari terjadinya konflik di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Yakni, antara warga yang tidak menerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan warga penerima dana PSKS tersebut. Akhirnya, telah disepakati bahwa keluarga penerima PSKS akan menyumbangkan sebagian dana bantuan untuk diserahkan kepada warga miskin yang tidak terdata.

“Kami telah melakukan musyawarah dengan warga, guna mencari jalan keluar terkait banyaknya warga kami yang tidak dapat dana dari PSKS tersebut. Dan dari hasil musyawarah itu, telah disepakati bersama, bahwa sebagian dana bantuan PSKS, sebanyak Rp 100 ribu akan disumbangkan ke masyarakat miskin yang tidak menerima dana PSKS,” ujar Wasis, Kepala Desa Kambinganrejo kepada Kabarpas.com saat ditemui di balai desa setempat, Jumat (28/11/2014).

Wasis menjelaskan, bahwa kesepakatan itu dibuat setelah pihaknya mengambil pelajaran dari pembagian dana BLSM pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab kata dia, pembagian dana BLSM di tempatnya pada tahun lalu itu, sempat diwarnai kericuan lantaran adanya warga miskin yang tidam terdata dalam bantuan dana tersebut.

“Pemberian sumbangan kepada warga yang tidak menerima bantuan ini, baru pertama kali kami lakukan, setelah kami mengambil pelaran pada pencairan dana semacam ini di tahun sebelumnya, di mana banyak warga yang memprotes dan meneror kami lantaran tidak dapat dana bantuan,” terangnya kepada Kabarpas.com

Sementara itu, , Kepala Kantor Pos Pasuruan, Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi Kabarpas.com terkait masih banyaknya warga yang belum terdata pada bantuan dana PSKS tersebut mengatakan, bahwa pihak Kantor Pos hanya membantu penyaluran pembayaran, sesuai dengan instruksi presiden. Sedangkan, mengenai warga miskin yang tidak terdaftar dalam katefori RTS, bukan menjadi kewenangannya.

“Sesuai dengan adanya Inpres No. 7 tahun 2014. Kami PT Pos Indonesia,hanya diinstrusikan untuk melakukan pembayaran berdasarkan yang sudah terdaftar saja. Karena untuk yang belum terdaftar bukan kewenangan kami,” ucap Junaedi kepada Kabarpas.com saat ditemui di kantornya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan,  Yoyok Heri Sucipto memebenarkan, bahwa data penerima PSKS memang bukanlah data yang baru. Namun, meski demikian. Ia mengatakan, kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal pendataan penerima PSKS.

“Dalam hal ini kami hanya membantu untuk post penyaluran saja,” kata Yoyok kepada Kabarpas.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Selain itu, ia juga mengatakan, mengenai pemotongan dana PSKS hal itu menurutnya tidak dibenarkan meski sudah disepakati oleh perangkat desa dan masyarakat penerima. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait dengan masalah tersebut.  “Pemotongan dengan alasan apapun itu tidak boleh dan juga tidak dibenarkan,” pungkasnya. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tancap Gas, Walikota dan Wakil Walikota Madiun Perbaiki Jalan di Titik Nol Kilometer

2 Maret 2025 - 11:37

Kunjungi Kampung Cokelat, Mendag Dorong Produknya Bisa Ekspor 

4 Februari 2025 - 18:48

Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA

16 Januari 2025 - 19:06

Audiensi dengan BPS, Pjs Bupati Blitar Menerima Berkas EPSS

10 Desember 2024 - 04:35

Pjs Bupati Blitar Apresiasi Bimtek Peningkatan SDM APIP Inspektorat 

7 November 2024 - 11:23

Pjs Bupati Blitar Hadiri Rakornas Pusat-Daerah, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo

6 November 2024 - 11:25

Trending di Kabar Terkini