Gempol (Kabarpas.com) – Setelah melalui uji coba operasi tanpa tarif dari tanggal 8-7 Mei 2015. Hari ini ruas jalan tol Kejapanan-Gempol (Kempol) mulai resmi dioperasikan dengan menggunakan tarif.
“Terhitung sejak hari ini, (Senin, 18/05/2015.red) ruas jalan tol Kejapanan-Gempol sudah mulai beroperasi, dengan menggunakan tarif. Di mana besaran tarifnya yaitu dari Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 7.500, dan Golongan V Rp 8.500,” ujar Kepala Gerbang Tol Gempol, Utomo kepada Kabarpas.com, Senin (18/05/2015).
Dijelaskan, bahwa penetapan tarif tol Kejapanan-Gempol tersebut, ialah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 259/KPTS/M/2015, tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Relokasi Porong-Gempol Seksi Kejapanan-Gempol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol.
“Dengan beroperasinya ruas tol Kejapanan-Gempol ini, diharapkan bisa mempersingkat waktu tempuh para pengendara, jika melewati jalur arteri yang sebelumnya memakan waktu 30 menit, maka dengan adanya jalan tol Kejapanan-Gempol ini bisa menjadi 10 menit,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selain itu Utomo juga menambahkan, kalau tol Kempol ini merupakan proyek relokasi Jalan Tol Porong-Gempol yang terendam lumpur Lapindo sepanjang 5 kilometer.
“Proyek relokasi jalan tol Porong-Gempol terbagi menjadi dua, di antaranya jalan tol jalur Kejapanan-Gempol sepanjang 3,55 kilometer, dan jalan tol jalur Porong-Kejapanan sepanjang 6,45 kilometer,” pungkasnya. (ajo/uje).