Pasuruan (Kabarpas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada 11 buruh dari PT Delta Surya Textile (Destex) dan 1 warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Para buruh yang memperjuangkan hak UMK ini didakwa dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan saat berunjukrasa April 2015 lalu.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso, memerintahkan agar kesebelas terdakwa segera dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil menjadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan ini berlaku hingga ketetapan batas pada tahanan yakni 6 Oktober mendatang.
Penangguhan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan dinamika selama persidangan berlangsung. Puncaknya ketika ratusan massa buruh berunjukrasa di kantor PN Bangil dan mengejar-ngejar jaksa penuntut umum (JPU) seusai persidangan hingga ke kantor Kejaksaan Negeri Bangil.
“Setelah berkonsultasi dengan Ketua PN Bangil, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Bangil menjadi tahanan rumah. Salah satu pertimbangannya karena adanya dinamika dan gejolak para buruh selama proses persidangan,” kata Hakim Haris saat membaca keputusan dalam sidang yang di gelar di PN Bangil, Kamis, (13/08/2015).
Dijelaskan, penangguhan penahanan ini, sejatinya sudah pernah ditolak majelis hakim pada awal persidangan. Namun, melihat dinamika yang berkembang, majelis hakim kembali mempertimbangkan pengalihan penahanan terdakwa.
“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengalihkan penahanan atau mengembalikan terdakwa ke dalam Rutan dari tahanan rumah atau tahanan kota,” tandas Haris.
Tak pelak, usai pembacaan keputusan yang dibacakan Hakim tersebut, langsung disambut tangis haru ratusan buruh yang setia mengikuti proses persidangan. Mereka berkeyakinan bahwa 11 terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
“Kami sangat gembira dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap 12 rekan kami. Mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Kami yang menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan tertib mengikuti proses persidangan,” kata Wahyudi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Suryono Pane mengungkapkan, bahwa para terdakwa ini merupakan korban penyerangan buruh PT Destex yang telah dikondisikan di Polsek Purwodadi.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, disebutkan bahwa pihak perusahaan sengaja mengumpulkan sekitar 400 pekerja dari tiga shif untuk menyerang belasan pengunjukrasa yang menuntut kenaikan UMK dan THR yang belum dibayarkan,” pungkasnya. (ajo/sym).