Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Agu 2025

Gugatan Tak Diterima, Hakim PTUN Surabaya Nyatakan Tukar Guling Aset Pemkab Jember Sah Sesuai Hukum


Gugatan Tak Diterima, Hakim PTUN Surabaya Nyatakan Tukar Guling Aset Pemkab Jember Sah Sesuai Hukum Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Sri Listiani, Hakim Ketua pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya bersama Mariana Ivan Junias dan Reza Adyatama memutuskan menerima eksepsi Bupati Jember terkait kedudukan hukum para penggugat (legal standing) dalam perkara tukar guling aset milik Pemkab Jember.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang sah atas objek sengketa, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Darmadji dan Mohammad Kusnadi, dua warga Kecamatan Kaliwates mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/235/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Aset milik Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya aset eks bengkok di Kelurahan Kaliwates dan Sempusari. Keduanya menuding keputusan itu cacat prosedur dan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik.

Namun, dengan putusan majelis hakim PTUN Surabaya melalui sidang e-court (31/7/2025) maka tukar guling aset milik Pemkab Jember dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Kuasa hukum Bupati Jember, Freddy Andreas Caesar menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim memperkuat bahwa pelepasan dan penghapusan aset melalui mekanisme tukar guling dengan PT Argopuro Karya Kencana Utama (AKKU) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Sejak awal kami sampaikan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing. Mereka tidak memiliki bukti sewa, sertifikat, atau hak milik atas tanah tersebut. Majelis hakim menilai SK Bupati Tahun 2009 itu tidak ditujukan kepada para penggugat,” kata Freddy, Jumat (1/8/2025).

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengatakan, tukar guling aset yang dilakukan pada tahun 2009 telah melalui prosedur yang sah, termasuk penaksiran nilai aset dan realisasi barang pengganti. “Tidak ada alasan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut,” ujarnya.

Freddy menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan dari majelis hakim. Ia juga belum mengetahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

Sebatas informasi, pada 27 Maret 2025 Darmadji dan Mohammad Kusnadi melalui kuasa hukum Achmad Chairul Farid menggugat Bupati Jember dan PT AKKU ke PTUN Surabaya.

Dalam gugatannya, mereka menilai tukar guling yang dilakukan pemerintah kabupaten merugikan mereka karena dianggap menyebabkan hilangnya hak pengelolaan atas tanah eks bengkok tersebut.

Namun dalam persidangan, para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan sah atas tanah yang disengketakan. Di sisi lain, diketahui pula bahwa penghapusan status tanah bengkok di Kaliwates dan Sempusari bukan semata-mata akibat keputusan bupati, melainkan karena perubahan status administratif desa menjadi kelurahan. Proses perubahan tersebut telah terjadi sebelum SK Bupati tahun 2009 diterbitkan.

Dengan perubahan status itu, seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok, beralih menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

13 November 2025 - 23:37

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

13 November 2025 - 22:44

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

13 November 2025 - 22:41

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

13 November 2025 - 22:26

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Keberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan 949,6 Hektare Sawit Renta

13 November 2025 - 22:25

Dukungan Pihak Swasta dalam Perayaan Kebangsaan “SATOE INDONESIA”, Pemprov DKI Jakarta: Ini Menjadi Pijakan Kolaborasi Lintas Sektor

13 November 2025 - 22:14

Trending di KABAR NUSANTARA