Pasuruan (Kabarpas.com) – Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan yang masih terjadi, sedikit demi sedikit diselesaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Belum genap seminggu menerima kedatangan para buruh dari PT Surabaya Rending Plastic (SRP) Rembang dan PT Halim Jaya Sakti Gempol, Selasa (25/08/2015) siang tadi Bupati menerima pengaduhan dari para aktivis buruh dalam hal ini dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sarbumusi, dan SBSI kabupaten setempat.
Pantauan Kabarpas.com sebanyak 11 orang akitivis buruh menemui Bupati Irsyad di ruang kerja pribadinya, diantaranya Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, Ketua Sarbumusi, Suryono Pane, Ketua SBSI, Gunawan Karyanto, Kahutindo, Suharijo, H Romli, dan beberapa ketua aktivis lainnya.
Intinya, mereka mempertanyakan kinerja petugas pengawas ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pengawas ketenagakerjaan.
“Pak Yoyok dan Kabid-Kabid di bawahnya pasti tahu siapa orang itu. Dia selalu menggunakan jalan sesat sehingga permasalahan buruh bukan malah mereda, tapi justru semakin parah,” ungkap Suryono, ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan dihadapan Bupati Irsyad.
Selain kinerja pengawas, mereka juga menyoroti masalah Papan Hasil Kinerja seorang Pengawas Ketenagakerjaaan, serta masalah Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak berfungsi dengan maksimal. Artinya, posko tersebut hanyalah sebuah bangunan bongkar pasang saja, akan tetapi tidak disertai dengan bentuk pelayanan yang dapat memberikan informasi dan solusi terhadap perusahaan yang belum memberikan THR nya.
Oleh karena itu, mereka meminta Pemkab Pasuruan untuk segera membentuk Tim Reaksi Cepat yang tugasnya adalah menjembatani antara perusahaan dan karyawan.
“Kalau ada tim tersebut, maka beban Pemkab Pasuruan bisa semakin berkurang. Kalau hanya mengandalkan pengawas saja, saya yakin tidak akan mampu mengatasi ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan,” imbuh pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut.
Mendengar curhatan para aktivis buruh tersebut, Bupati langsung menjawabnya satu persatu dengan secara tegas. Untuk permasalahan petugas pengawas, dirinya mengintruksikan Dinsosnakertrans untuk mengawasi kinerja petugas tersebut.
Hanya saja, sesuai dengan Undang-Undang yang baru, para pengawas tersebut akan ditarik oleh Propinsi, sehingga kewenangan Pemkab Pasuruan tidak bisa terlalu banyak.
“Total pengawas hanya 13 orang dan itu mengawasi banyak sekali perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Meskipun begitu, saya akan langsung menindaklanjuti oknum pengawas tersebut. Saya perintahkan Disnaker untuk menyelidikinya langsung,” tegas Irsyad di hadapan para aktivis buruh.
Sedangkan masalah Papan kinerja pengawas, Irsyad juga telah mengintruksikan Dinsosnakertrans agar kembali mengaktifkannya seperti sedia kala. Begitu juga dengan Posko THR ke depan akan diawasi lebih ketat lagi.
“Yang jelas, Pemkab Pasuruan tidak pernah melakukan pembiaran, melainkan menyelesaikan satu per satu. Kalaupun belum masuk ranah hukum, maka saya sendiri yang akan menyelesaikannya. Tapi kalau sudah masuk ke pengadilan, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu, sebelum muncul masalah besar, sebaiknya cepat ditangani agar tidak berlarut-larut seperti sekarang ini,” pungkasnya. (iim/uje).