Reporter : Januar Fahmi
Editor : Titin Sukmawati
Sidoarjo, Kabarpas.com – Nasib sial dialami pria bernama Aje. Ia dihajar komplotan juru tagih alias debt collector. Perkara itu berawal saat korban dihubungi temannya. Dan Aje diminta untuk mengambilkan motor di Desa Temu, Prambon.
Motor tersebut adalah jaminan meminjam uang. Aje tidak tahu bahwa uang sewa motor itu belum lunas. Di lokasi, dia bertemu dengan Aan alias Bodong. Lelaki 38 tahun tersebut mencak-mencak. Terlebih, yang datang tidak membawa uang.
“Telat jatuh tempo,” kata Aan di Mapolresta Sidoarjo.
Aan tidak hanya marah. Dia juga memaksa Aje untuk menunjukkan posisi temannya. Bahkan, korban dihajar.
Saat menghajar Aje, Aan tidak sendirian melainkan dibantu B dan K yang saat ini masih buron. Dalam pengeroyokan tersebut, korban juga diancam dengan soft gun.
Belakangan diketahui, pelaku juga punya senjata jenis soft gun yang selama ini dipakai untuk menakuti para nasabah.
“Korban selanjutnya dikembalikan ke Desa Temu oleh para pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Aje tidak diterima dengan pengeroyokan yang dialaminya. Dia melapor ke Mapolsek Prambon.
Berdasar keterangannya, kasus itu diambil alih satreskrim. Sebab, dalam laporan, pelaku disebut punya senjata.
Harris mengatakan, asal-usul soft gun yang disita sebagai barang bukti belum jelas. Aan berdalih senjata dengan model revolver itu punya temannya.
“Jadi, baru terungkap kalau dua pelaku lain tertangkap,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku memenuhi unsur pelanggaran pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jan/tin).