Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember mulai menerapkan pola kerja satu komando lintas sektor dalam upaya menekan angka stunting serta kematian ibu dan bayi. Kebijakan tersebut ditandai dengan pengerahan 1.200 tenaga kesehatan dalam Program Jember Cinta Kesehatan Ibu dan Anak yang diluncurkan di GOR PKPSO Kaliwates, Senin (26/1/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan bahwa perubahan pendekatan tersebut dilakukan setelah evaluasi panjang menunjukkan penanganan stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI–AKB) selama ini berjalan terpisah antarinstansi, sehingga hasilnya belum optimal. Menurutnya, persoalan kesehatan ibu dan anak membutuhkan keterpaduan lintas sektor agar intervensi di lapangan berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Jember kerap berada pada peringkat atas angka stunting dan AKI–AKB di Jawa Timur. Kondisi tersebut dinilainya sebagai situasi krisis yang berpotensi menghambat kualitas generasi masa depan jika tidak ditangani secara serius dan terstruktur.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Jember membentuk Satuan Tugas Pencegahan Stunting, AKI, dan AKB yang melibatkan tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, camat dan jajaran hingga tingkat desa, pengawas sekolah dan kepala sekolah untuk penguatan pendataan, serta unsur TNI dan Polri guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Melalui integrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan penurunan angka stunting secara signifikan pada tahun 2026. Dalam jangka menengah, pada periode 2029–2030, Jember ditargetkan masuk dalam jajaran daerah dengan angka stunting terendah di Provinsi Jawa Timur.
Selain pembentukan satgas, Pemkab Jember juga menyiapkan pengembangan layanan Home Care yang akan diintegrasikan dengan program penanganan stunting dan kematian ibu-anak. Layanan ini diharapkan mampu menjangkau kelompok rentan secara lebih cepat melalui pendekatan berbasis wilayah.
Untuk memastikan program berjalan efektif, kinerja organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala puskesmas akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Penurunan angka stunting serta AKI–AKB akan menjadi indikator utama penilaian kinerja aparatur di daerah.
Dari sisi pendanaan, pemerintah daerah memastikan anggaran penanganan kesehatan ibu dan anak akan dikelola secara terencana dan terintegrasi, tidak lagi terfragmentasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemkab juga menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan tetap aman dan tidak mengalami pengurangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting dan kematian ibu-anak di Jember sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih terpadu dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. (dan/ian).



















