Probolinggo, kabarpas.com – Hanya 23 persen dari total 119.345 penduduk bekerja yang dapat perlindungan sosial. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berkomitmen akan segera lindungi warganya dengan ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek).
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin saat ikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, di salah satu resort Sukapura Probolinggo, membahas tentang implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
“Sesuai regulasi yang ada, Kota Probolinggo sudah mengawali untuk memberikan perlindungan sosial pada warga (pekerja) dengan diikutsertakan sebagai peserta BPJamsotek,” kata Habib Hadi. Kamis (16/9/2021).
Wali Kota menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial itu pada seluruh warga atau universal coverage. Seluruh RT RW Kota Probolinggo, sudah diikutkan dalam kepersertaan BPJamsostek. Dalam waktu dekat, nelayan di kota Probolinggo dimasukkan dalam perlindungan sosial itu juga.
“Pada prinsipnya kami siap memberikan perlindungan sosial untuk warga kota Probolinggo. Diupayakan segera mungkin, kota Probolinggo universal coverage kepersertaan BPJamsostek dapat dicapai,” katanya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian mengatakan, FGD untuk menyamakan persepsi dan tujuan Pemkot Probolinggo dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk memberikan perlindungan sosial pada warga kota Probolinggo.
Berdasarkan data BPS, penduduk bekerja (angkatan kerja) di kota probolinggo sebanyak 119.345. Dari angka itu, baru 23 persen yang sudah tercover BPJamsostek.
“Alhamdulillah pak Walikota Probolinggo ternyata memiliki komitmen yang sama dengan kami untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Untuk 28 ribu tenaga kerja (TK) rentan akan menjadi proyeksi utama dalam jangka waktu dekat,” ujar Arie.
Dalam tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo sudah membayarkan klaim yang diajukan peserta totalnya Rp 39,55 miliar. Itu mencakupi klaim jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Kami juga serahkan bantuan beras 1,8 ton kepada Pemkot Probolinggo bagi warga terdampak Covid-19. Juga serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhumah, GTT Dinas Pendidikan Kota Probolinggo dan Ahli Waris, PTT Satpol PP Kota Probolinggo,” pungkasnya. (PJ/MEL).

















