Kejayan (Kabarpas.com) – Gara-gara gelapkan uang koperasi mandiri simpan pinjam. Sorang sales marketing di Pasuruan. Kini harus merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kejayan.
Kasi Humas Polsek Kejayan, Aiptu Iriyanto mengatakan, bahwa pelaku yang diketahui bernama Suprapto (45), warga Singosari, Kabupaten Malang ini ditangkap pihaknya, setelah gelapkan uang di tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
“Terbongkarnya kedok pelaku ini, ialah saat pihak tempatnya bekerja, yang curiga lantaran dalam 2 bulan terakhir pelaku tidak memenuhi target sebagai sales menejer marketing,” ujarnya kepada Kabarpas.com, Senin, (11/05/2015).
Dijelaskannya, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengajukan pinjaman di tempatnya bekerja tersebut. Namun, saat uang sudah dicairkan oleh pelaku uang itu ternyata tidak diberikan kepada sejumlah nasabah melainkan dipergunakan sendiri oleh pelaku.
Tak pelak, saat dilakukan pengecekan kepada sejumlah nasabah. Ternyata uang yang sudah dicairkan tersebut tidak sampai ketangannya. Sehingga pihak tempat pelaku bekerja itu langsung mengkonfirmasi terhadap pelaku. Namun, pelaku tidak bisa menjelaskannya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena ada dugaan pelaku melakukan hal serupa di daerah lain. Dan kini untuk memeprtangung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 374.sub 372 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dul/uje).