Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Jajaran kepolisian Polsek Bugul Kidul menangkap Solihin, warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pria berusia 45 tahun ini ditangkap lantaran menggelapkan mobil kreditan.
Kapolsek Bugul Kidul, AKP Suko Wahyudi mengatakan, awalnya pelaku menerima mobil Avanza dari salah seorang temannya yang ada di Mataram, NTB. Karena mengalami berbagai pindah tangan, akhirnya mobil bernopol DR 1458 WZ itu sampai ke tangan pelaku.
“Dikarenakan si pemilik mobil sudah tidak melakukan penyetoran hingga tujuh bulan, pihak deller mobil tersebut, lalu melakukan pencarian terhadap mobil yang masih dalam posisi belum lunas itu. Dan ternyata, diketahui kalau mobil tersebut berada di rumah pelaku yang tertangkap tersebut,” terangnya kepada Kabarpas.com, Sabtu, (11/10/2014).
Lanjut Kapolsek, pihak deller kemudian memberikan kuasa kepada Ari Susanto, 40, warga Sumber Manjing Wetan, Malang, untuk mendatangi rumah pelaku. Namun waktu itu, pelaku berjanji untuk mengembalikan mobil tersebut dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat. Akan tetapi, sampai satu minggu kemudian pelaku tidak menyerahkan mobil tersebut. Hingga akhirnya Ari Susato melaporkan pelaku kepada petugas Mapolsek Bugul Kidul atas kasus penggelapan mobil.
Dengan adanya laporan ini. Petugas kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku dirumahnya. Namun, saat dilakukan penangkapan ternyata mobil tersebut sudah tidak ada di tangan pelaku. “Kepada kami pelaku mengatakan, kalau mobil tersebut telah dipindah tangankan lagi,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menduga, pelaku mempunyai hutang hingga kemudian berani memindah tangankan mobil tersebut. Kini pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa STNK mobil tersebut dari tangan pelaku. (ajo/uje).