Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 5 orang pelaku penculikan terhadap MS (18) salah satu santri Pondok Metal Al – Hidayah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada 21 April 2025 lalu.
Dalam press releasenya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, 5 tersangka yang sudah ditangkap adalah SG warga Karangrejo Gempol, Kabupaten Pasuruan / Kecamatan wonocolo kota Surabaya, dengan berperan melakukan eksekusi terhadap korban untuk dibawa masuk ke dalam mobil dan melakukan pembekapan kepada korban dengan menutup mata korban menggunakan pakaian korban.
Selain itu ada AE, warga Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia berperan menunggu di mobil dan yang menyetir mobil dari TKP serta melakukan penodongan kepada korban dengan menggunakan airsoftgun.
Kemudian PR, warga Mojokidul, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dengan berperan menunggu dalam mobil dan menakuti korban, lalu tersangka lain berinisial MH warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dengan berperan melakukan eksekusi terhadap korban dengan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali saat di dalam mobil.
“Serta satu tersangka lagi berinisial MNR, warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dengan berperan menyuruh dan melakukan penculikan dan memberikan dana penculikan atau otak penculikan,” papar AKBP Davis.
Dijelaskan Kapolresta, Pada hari Selasa 22 April 2025 MNR menghubungi tersangka AE untuk memastikan apakah benar orang yang ditangkap adalah AS namun ternyata orang yang diculik bukan AS yang ditarget.
“Terungkap bahwa orang yang diculik oleh para pelaku merupakan salah target dan MNR Langsung menyuruh tersangka AE untuk melepas dan mengantar korban ke Rungkut,” tutupnya. (emn/ian).