Pasuruan, Kabarpas.com – Pihak kepolisian dari Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sejumlah fakta dibalik misteri penemuan mayat perempuan tanpa busana di sebuah rumah di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6) lalu.
Fakta – fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta setempat. Selasa, (17/06/2025).
Berikut sejumlah fakta-fakta tersebut:
- Pada saat ditemukan mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan belum diketahui identitasnya.
- Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, pada hari Selasa (10/6) sore, korban diketahui bernama Solikhati (38), seorang pedagang mainan warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
- Korban terakhir kali diketahui keluar rumah pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
- Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong pada Rabu (11/6), ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain memar pada dahi kanan, pipi kiri, dagu kiri, selaput lendir bibir bawah, dan leher kiri.
- Kesimpulan sementara autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada hidung dan mulut yang mengakibatkan mati lemas.
- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Zainul Arifin atau ZA (30) selaku pemilik rumah dan P (30), pacar korban. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tragis ini.
- Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB: Tersangka P menjemput korban di dekat rumahnya dan membawanya ke sumber mata air (Penjalin) di Desa Kambinganrejo, Grati. Di sana, mereka sempat melakukan hubungan badan dan minum arak bali.
- Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB: P menghubungi ZA untuk bergabung minum arak dan membantu membawakan kunci kontak sepeda motornya yang hilang.
- Setelah minuman habis dan motor P mengalami ban bocor, P membonceng korban ke rumah ZA. Tas selempang korban yang berisi handphone dan barang pribadi lainnya dibawa oleh P.
- Sekitar pukul 04.10 WIB, korban masuk kamar dan P berpamitan pulang, ZA masuk ke kamar dan mendapati korban dalam kondisi tertidur pulas. ZA kemudian membuka pakaian korban dan memerkosanya. Saat korban sadar dan menjerit, ZA panik karena takut diketahui orang lain.
- Ia kemudian mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup wajah korban dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tewas.
- Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB: P yang panik dan ketakutan setelah mengetahui kematian korban, mengubur tas milik korban yang berisi handphone di pinggir jalan raya perbatasan Desa Karang Kliwon, Grati, dan kemudian melarikan diri ke Bali.
“Motif dan Pasal yang Disangkakan
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja (ancaman hukuman 15 tahun penjara), Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian (ancaman hukuman 10 tahun penjara), dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman hukuman 12 tahun penjara). Dan Motif ZA adalah untuk membungkam korban yang menjerit saat diperkosa karena takut diketahui orang lain,” terangnya.
Sementara itu, tersangka P dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke 2e KUHP tentang menyembunyikan barang bukti kejahatan (ancaman hukuman 9 bulan penjara). P ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapot karena ancaman hukumannya di bawah 9 bulan. Motif P adalah panik dan ketakutan sehingga menyembunyikan barang milik korban. (red/***).