Jombang, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan (Curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Enam pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah berhasil ditangkap.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan dari hasil pengungkapan Satreskrim Polres Jombang yang mana dalam dua bulan kami telah mengamankan enam pelaku tersangka dan satu yang turut serta membantu.
“Kami melakukan penelusuran sesuai dengan petunjuk yang ada sehingga kami berhasil mengamankan 6 pelaku utama pencurian dan satu pelaku yang membantu untuk melakukan pencurian,” kata AKP Margono saat pers rilisnya, Rabu (17/9/2025) siang.
Ia menjelaskan, tersangka pertama yaitu tersangka WJ (36) merupakan Warga Jombang dia berhasil mencuri satu unit mobil pick up L-300 di dusun Semanding, desa Sumbermulyo, Jogoroto.
“Pada saat itu memang mobil tersebut sedang parkir dan pelaku melihat ada kesempatan dan membawa lari. Jadi kami melakukan penelusuran Kami mencoba melakukan penawaran karena memang mobil tersebut sempat diupload melalui sosmed untuk dijual sehingga kami mendapatkan informasi Kami mencoba untuk mendeteksi dan kami berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Margono.
Polisi juga mengamankan MFF (36) Warga Gresik yang beraksi di dua lokasi. Yakni pertama dia berhasil mendapatkan sebuah motor jenis Honda yaitu di wilayah Rejoso Pinggir, Kecamatan tembelang dan TKP kedua mendapatkan satu unit motor Honda di wilayah Mojoagung.
Selanjutnya, tersangka ketiga yaitu MAY (30) Warga Jombang, ia melakukan pencurian kendaraan bermotor di 2 lokasi, TKP pertama berhasil mengambil satu motor jenis Honda pada tanggal 25 Oktober 2024 dan juga satu motor merk Honda Revo itu terjadi pada November 2024.
“Pelaku ini memang sudah sangat lama melakukan tindakan tersebut dan memang kami melakukan penelusuran dari bukti-bukti yang ada dari informasi yang kami dapatkan sehingga kami dapat melakukan penangkapan,” jelasnya.
Polisi juga menangkap AHW (20) Warga Jombang, ia berhasil mencuri sebuah motor GL Max yang mana kejadian tersebut terjadi pada 24 Mei 2025 di kecamatan Perak. Dan berikutnya EA (21) Warga Sidoarjo, mencuri motor Honda Beat di Mojongapit, Kecamatan Kabupaten Jombang itu terjadi pada pukul 03. 00 Wib.
Peran pembantunya yaitu RS (22) juga berhasil diamankan yang berperan sebagai penadah dan pelaku yang terakhir adalah inisial NL (61) Warga Jombang berhasil ditemukan ada beberapa plat nomor dan juga SIM milik korban yang berada padanya dan juga menemukan satu motor yang diduga dicuri.
Kendati demikian, AKP Margono juga memastikan keenamnya adalah pelaku terpisah dan masing-masing bergerak sendiri dan bukan satu jaringan komplotan.
“Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan bisa dijerat kurang lebih 7 tahun penjara. Sementara penadahnya kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan,” terang Margono.
Sementara itu, Polres Jombang secara simbolis juga mengembalikan satu motor dan satu kendaran mobil pick up L-300 kepada pemiliknya dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jombang dan Satreskrim porles Jombang beserta jajaran yang berhasil menangkap para tersangka dan menemukan kendaraannya. (Har/Ian).



















