Reporter : Ajo, Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Empat ruangan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (04/10/2018) pagi
Dari pantauan Kabarpas.com di lokasi, empat ruangan yang disegel oleh KPK itu diantaranya yaitu ruangan staf ahli bidang Hukum dan Politik, Dinas PU PR, ULP, dan ruang Wali Kota Pasuruan.
Keempat ruangan yang disegel KPK tersebut, berada dalam kompleks perkantoran Pemkot Pasuruan, di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Penyegelan itu dilakukan secara bergantian.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, penyegelan dilakukan oleh empat orang petugas KPK yang didampingi petugas kepolisian.
“Ada empat orang petugas KPK didampingi polisi datang, lalu tak lama kemudian membawa Bapak Kepala Dinas PUPR berinisial DFN ,” ujar salah satu sumber di Pemkot Pasuruan yang keberatan disebutkan namanya.
Meski demikian, pada saat penyegelan tersebut berlangsung, tak nampak wali kota Pasuruan, Setiyono dan Wawali Raharto Teno Prasetyo. Yang ada hanyalah pegawai dan staf pemkot setempat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum diketahui pasti maksud dari penyegelan KPK itu, terhadap empat ruangan yang ada di komplek perkantoran Pemkot Pasuruan tersebut. (ajo/jok/tin).