Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil meringkus 4 kawanan perampok spesialis toko Waralaba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Rabu, (05/08/2015).
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Khoirul Hidayat mengatakan, bahwa para pelaku yang ditangkap ini kerap beroperasi di 4 lokasi, yaitu 3 lokasi di Surabaya dan 1 lokasi di Kabupaten Pasuruan yaitu belokasi di Dusun Patuk, Desa / Kecamatan Gempol, kabupaten setempat.
Keempat pelaku yang diringkus yakni. Srianti (35), warga Banyu Urip Kidul 1-24 Surabaya, Yana (45), warga Petemon Gang 1 no. 88 Surabaya, Asusanto (58), warga Njemur Ngawinan Gg 2 Nomer 5, Abdul Karim (38), warga Griya Cantikan Surabaya.
“Aksi perampokan yang dilakukan pelaku ini berhasil kami gagalkan, saat mereka akan beraksi di sebuah waralaba di wilayah kami. Dan mereka akhirnya langsung kami tangkap, untuk kemudian kami bawa ke Mapolres. Sedangkan Dua pelaku lainnya yakni berinisal A dan I berhasil melarikan diri.” ucap Kasatreskrim kepada Kabarpas.com.
Dari hasil penangkanpan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa 1 unit mobil, Susu Procal Gold 700 Gram 1 Biji seharga Rp 203. 000, Susu Promise Gold 4 700 gram 1 Biji seharga Rp 178.000, Susu Child kid 800 Gram 1 biji seharga Rp 134. 000, dan Susu Nutricia Nutribaby 1 Biji seharga Rp 94.000. “Para pelaku ini kami jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (and/uje).