Banyuwangi (Kabarpas.com) – Empat orang pengedar obat keras yaitu berupa pil daftar G dan Narkotika jenis sabu-sabu, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi. Kini para pelaku pengedar obat terlarang tersebut, sudah ditahan di Mapolres setempat.
Dua pengedar obat golongn G yang tak mengkantongki ijin yakni Nurazizi Kharisma (20) warga Dusun Pandansari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, dan Rendy Saputra (23) pria asal Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Nurazizi yang berprofesi sebagai security dibukuk petugas di SPBU kawasan Srono. Dari tangan pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 30 butir pil Trihexyphenidil atau trek dan satu handphone. Sedangkan dari tangan Rendy polisi juga dapat mengamankan 20 butir pil yang sama, satu handphone, dan uang tunai Rp 590 ribu.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, saat dikonfirmasi Kabarpas.com terkait hal ini membenarkan, kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat golongan G tersebut.
“Selain itu di tempat yang berbeda, kami juga dapat mengamankan 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat NarkobaPolres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi kepada Kabarpas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin, (12/12/2016).
Mereka yakni Ramdhan (36) warga Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, dengan barang bukti SS seberat 0,72 gram, satu handphone, dan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol DK 8597 VT.
Setelah dilakukan pengebangan rupanya barang haram tersebut milik Abdul Hamid (48), warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Setelah kami lakukan penangkapan terhadap Abdul Hamid, Setidaknya barang bukti yang diperoleh berupa uang tunai Rp 450 ribu, satu handphone dan sebuah dompet, ” ucap perwira berpangkat balok tiga tersebut kepada Kabarpas.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat keempat pelaku tersebut, dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, dan UU No. 36 tentang Kesehatan, masing masing hukuman kurungan 12 Tahun dan 15 Tahun Penjara. (dik/sym).













