Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Eksekusi tanah dan bangunan milik Tjipto 2, yang berada di Jalan Veteran No. 56, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini, diwarnai dengan ketegangan antara pihak jurusita Pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan dari pihak keluarga Tjipto 2.Kamis (08/01/2015) siang.
Ketegangan itu terjadi ketika pihak jurusita Pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, usai membacakan hasil keputusan dan surat perintah untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
“Eksekusi tanah dan bangunan ini berdasarkan atas penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 Desember 2013 nomor perkara 09/PKPU/2013/PN. NIAGA. SBY yang menyatakan harta pailit pada PO Tjipto 2,” ucapnya dengan nada tegas.
Nah, beberapa saat selesai dibacakan surat tersebut. Seorang pria yang mengaku sebagai keturunan dari PO. Tjipto 2 yang diketahui bernama Vicky Nurdin Abo, meminta kepada pihak jurusita untuk menunda dulu eksekusi tersebut. “Kami mohon Anda untuk menunda eksekusi pada hari ini,”kata Vicky dengan nada ngotot dihadapan petugas jurusita tersebut
Permintaan Vicky ini ternyata sama sekali tidak digubris oleh pihak jurusita. Bahkan sempat terjadi dorong-dorongan antara sejumlah orang yang berada di pihak Viky dengan para petugas kepolisian dari Polresta Pasuruaan, saat akan berlangsungnya eksekusi.
Meski demikian, eksekusi tetap dijalankan oleh pihak jurusita Pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan melakukan penyitaan dan Penyegelan terhadap gudang sekaligus garasi Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut. Tampak sejumlah barang yang berada di dalam garasi termasuk Bus dikeluarkan dari dalam garasi tersebut
Beberapa saat kemudian, pihak jurusita didampingi kurator membacakan eksekusi tanah dan bangunan milik Emmy Sulastri dan Ny. Djoerijah tersebut. “Di sini saya hanya menjalankan tugas saja. Dan bangunan ini harus dikosongkan, “ujar Bonto Trianggoro, selaku pihak Kurator.
Bonto mengatakan, bahwa kasus sengketa yang melibatkan kedua belah pihak Penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya keluar keputusan eksekusi ini.
Dalam amar putusannya menyatakan bahwa tanah dan bangunan milik Emmy Sulastri masing-masing seluas 763 meter persegi, 763 m2, 1.022 m2, 809 m2 serta milik Ny.Djoerijah dan kerabat seluas 5.080 m2 disita dan disegel oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya. (ajo/uje).