Pasuruan (Kabarpas.com) – Ainul Yaqin (25) alias Kirun, warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, lantaran terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
“Pelaku berhasil ditangkap di sekitar rumahnya, dan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus mengedarkannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com. Minggu, (27/03/2016).
Dijelaskannya, dari situ pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui memang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
“Pada waktu kami tangkap, kami mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,4 gram. Barang tersebut ditaruh pelaku di saku celananya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui kalau dirinya memang benar mengkonsumsi dan juga menjadi pengedar sabu-sabu. Bahkan, pelaku juga mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis menjadi pengedar sabu tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, dan pelaku kami jerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/abu).



















