Siliragung (Kabarpas.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Siliragung, Banyuwangi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SK. Ia ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan obat Trihexypenidy (T-rex) dan Dextro.
Ibu berambut merah tua tersebut ditangkap anggota Polsek setempat, di Dusun Snepolor, RT/RW : 05/02, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
“Penangkapan dilakukan atas informasi warga bahwasanya SK telah menjual obat T-rex dan Dextro,” ujar Kapolsek Siliragung, AKP Indro Abrianto, Senin, (30/11/2016) kepada Kabarpas.com.
Perwira berpangkat tiga balok tersebut menambahkan, dari keterangan SK obat tersebut dibeli dari pemasok asal Jember yang tidak jelas alamat lengkapnya. Pasalnya, ia mengaku kalau transaksi dilakukan di pinggir jalan penghubung Desa Barurejo dan Desa Sukorejo. “Dia mengaku menjualnya di tempat rental Play Station miliknya,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 193 butir obat Trihexypenidy (T-rex), 65 butir obat Dextro, 1 buah plastik pembungkus, 2 buah bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp. 20.000,-.
“Atas perbuatannya yang melanggar hukum, perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijerat pasal 196 SUB 197 UU. RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. (dik/sym).