Probolinggo (Kabarpas.com) – MA, dan UM, dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan mebeler 2012 di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo. Akhirnya, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Rabu (06/04/2016).
Pengiriman dua tersangka dugaan korupsi ini, dikawal langsung oleh Kasi Pidsus Herika Hibra, dan jaksa penuntut umum Kejari Kota Probolinggo, serta didampingi penasehat hukum tersangka. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai kurang kooperatif, dan pertimbangan lain yang menurut kejaksaan perlu ditahan.
MA dan UM terseret kasus DAK karena keduanya mempunyai peran dalam pengadaan mebeler, MA menyambungkan pihak sekolah dengan rekanan pengadaan meleber. Dan peran MA ini atas inisiatif UM yang merupakan staf Dispendik memposisikan diri sebagai pengawas kegiatan tersebut.
Menurut Kasi Pidsus, proyek mebeler tersebut sebenarnya diswakelolakan namun kemudian “dimainkan”. Sehingga dikerjakan pihak ketiga. Dalam konstruksi ini, permainan berlanjut pada masalah harga. Nilai proyek mebeler untuk 52 lembaga sekolah tingkat SD sebesar Rp 1,1 milyar.
“Untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu sekitar Rp 300 juta lebih.Sementara terkait adanya kemungkinan tersangka lain, kami tak mau berspekulasi. Biarlah fakta-faktanya yang akan terungkap dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (sam/gus).