Reporter : Oci
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Dua rumah sakit umum milik pemerintah terancam akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan. Itu dilakukan apabila kedua rumah tersebut tidak melakukan perbaruan atau pun perpanjangan akreditasi yang sudah habis masa berlakunya.
“Untuk rumah sakit yang harus perbarui akreditasinya adalah RSUD Grati (Pasuruan.red), sebab rumah sakit ini baru saja beroperasi. Sedangkan yang harus melakukan perpanjangan akreditasi yaitu RSUD Dr Moch Saleh (Probolinggo.red),” kata Debbie Nianta Musigiasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kamis (02/5/2019).
Dijelaskan, akreditasi merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, RS yang belum akreditasi atau sudah habis masa akreditasinya agar segera mengurusi.
“Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dan akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, melainkan juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, wanita berhijab berparas cantik tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada 19 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan. “19 itu terdiri dari 18 rumah sakit dan 1 klinik utama,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Sebab menurutnya, hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019, untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Melainkan ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
“Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah,” tutupnya. (oci/tin).