Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Polisi terpaksa menembak kaki dari dua residivis perampokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasalnya, pada saat ditangkap kedua pelaku, Sutikno dan Muhyi yang sama-sama berasal dari Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu sempat melawan petugas.
“Kedua pelaku ini berhasil kami ringkus saat sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kota Pasuruan, pada Rabu dini hari kemarin, (24/9/2014),” ujar Kapolsek Bugul Kidul, AKP Suko Wahyudi, saat ditemui Kabarpas.com di kantornya, Rabu (24/09/2014).
Ia mengatakan, bahwa satu dari pelaku yakni Sutikno, merupakan residivis yang kabur dari Lapas Pati Jawa Tengah pada 2008, dan juga pernah kabur dari Lapas Lowokwaru Malang pada 2011. “Sutikno ini merupakan buronan di beberapa Polres atas kasus perampokan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam setiap aksinya kedua pelaku selalu mempersenjatai diri dengan sebuah pistol jenis softgun dan keduanya dikenal tak segan untuk melukai para korbannya.
“Selain di Pasuruan, kedua pelaku juga pernah beraksi di beberapa daerah lain. Mereka juga sekaligus sebagai penadah motor curian dari Gresik, Lamongan, Magetan dan Malang, serta dari Jawa Tengah,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit softgun, enam buah kunci T, uang Rp 607 ribu. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol N 5688 OM, dan satu uni tHonda Verza N 4075 TAB yang merupakan barang hasil pencurian pelaku.
“Kini atas perbuatannya, para pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (ajo/uje).