Bangil (Kabarpas.com) – Seorang anggota Polsek Gempol bernama Brigadir Agus Setia Budi menangkap dua remaja pelaku pencuri burung Cucak Hijau milik Mahmudi, warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur usai melakukan pencurian tersebut. Dan kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan.
Kedua pelaku yang dimaksud tersebut, yakni Bahrul Alam (19), warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan satu temannya bernama Robiin (18), warga Brebes Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap pada saat mau pulang, usai melakukan pencurian burung Cucak Hijau beserta sangkarnya di rumah Mahmudi.
“Saat itu keduanya berusaha kabur dengan motor Yamaha Mio yang dibawannya secara berboncengan. Namun, apesnya dikarenakan terburu-buru dan melaju dengan kecepatan tinggi. Keduanya berpapasan dengan seorang anggota kami di jalan raya kelurahan Dermo Kecamatan Bangil. Melihat gelagat keduanya mencurigakan, anggota kami yang bertugas di Polsek Gempol itu pun langsung menendang motor pelaku hingga terjatuh,” terangnya kepada Kabarpas.com. saat ditemui di lokasi, Selasa (14/04/2015).
Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dari asil pemeriksaan petugas, para pelaku ini kedapatan membawa sebilah celurit yang ditaruh di dalam tasnya. (ajo/uje).