Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Berkat rekaman CCTV dua pria pelaku pencurian gerobak penggiling tebu di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Selasa, (17/09/2024)
“Dua tersangka yang diamankan, pertama yaitu dengan inisial SH (34) alamat Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan dan AA (29) alamat Desa Wonosari Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu pada tengah malam mereka melihat ada gerobak di pinggir jalan. Mereka pun kemudian langsung berhenti dan menggondol gerobak mesin penggiling tebu tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku, yang akhirnya aksi kedua pelaku berhasil terekam CCTV.
“Sehingga upaya kami melakukan penyelidikan sampai mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Dan kedua pelaku berhasil kita tangkap pada tanggal 12 September 2024,” papar Choirul.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit gerobak ,satu unit sepeda motor ,pakaian korban, handphone korban dan baju yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Choirul, terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk sekadar diketahui, dalam rekaman CCTV kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib. (emn/ari).