Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Iwan Setiawan
Pasuruan, Kabarpas.com – Selama kurun waktu 2 hari berturut turut Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA (25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip, 1 buah Kotak kecil warna Hijau dan 1 buah Handphone.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto megatakan, untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND (40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 3 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91gram, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah scrop dari sedotan, Uang tunai sebesar Rp. 150 ribu rupiah, 1 buah box kecil warna hijau, 1 buah tas Ransel warna hitam, 1 buah Hanphone.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (emn/gus).