Probolinggo (Kabarpas.com) – Satuan tim Reskrim Polres Probolinggo, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang selama ini sudah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku yang dimaksud ada dua pemuda pengangguran. Mereka adalah M. Rohim (23), warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, dan Hauli (21), warga Desa Gedangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku kami bekuk beserta dengan barang bukti motor, yang digunakan untuk aksi kejahatan, dan beberapa motor milik korban, serta satu kunci T,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan kepada Kabarpas.com. Kamis, (08/10/2015).
Kasat mengatakan, 2 pelaku Curanmor ini dibekuk pihaknya, saat keduanya hendak akan melakukan aksi kejahatannya di wilayah Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. “Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan sistim hunting, dengan keliling dan memonitor motor incarannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi kejahatannya, di tujuh TKP. Bahkan, selain mencuri motor kedua pelaku juga pernah mencuri hewan. Kini untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatannya. Kedua pelaku, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat kami periksa kedua pelaku mengaku, selama dirinya melakukan tindak kekerasan dengan mencuri motor para korbannya, hasilnya mereka gunakan hanya untuk berfoya-foya saja,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Rohim membenarkan, bahwa selama ini hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk berfoya-foya dengan temannya-temannya yang lain.
“Kami berdua belum punya istri. Sehingga hasil kami dalam melakukan kejahatan. Selalu kami gunakan hanya untuk berfoya-foya bersama dengan teman-teman. Dan kalau toh uangnya habis dan tidak ada hasil dari kejahatan. Barulah kami minta ke orang tua,” pungkasnya. (har/abu).