Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 15 Nov 2017

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi


Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Agus Harianto

_________________________________________________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Polsek Kalipuro mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. Dua orang ini terlibat transaksi burung dan primata dilindungi.

Kedua pelaku itu adalah Fatih Mujabur Rahman Permono (20), warga Dusun Jatimulyo RT 02 RW 04, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Hafitalia (22), Warga Dusun Jelon RT 18 RW 3, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

“Selain mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli, kita juga mengamankan sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK-2801-AAD dan seekor burung kakak tua warna putih jambul kuning berikut sangkar (tempat buah yang dilapisi lakban warna coklat,” ungkap Kapolsek Kalipuro AKP.Supriyadi kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (15/11/2017) pagi.

Kapolsek Kalipuro melalui kanit reskrim Iptu Agus Suprapto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satwa yang dicurigai dilindungi. Informasi tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti.

Bermula dari saksi sewaktu makan di rumah makan Pondok Boga jl. Gatot Subroto Desa . Ketapang, Kalipuro Banyuwangi. Ia menjumpai dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan membawa burung jenis kakak tua jambul kuning/satwa yang dilindungi tanpa ada surat (hak).

“Burung tersebut ditawarkan kepada saksi seharga Rp 3,2 juta setelah dilihat ternyata satwa yang dilindungi dengan cepat akhirnya saksi meminta bantuan petugas dari Polsek Kalipuro untuk mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya (BB) dibawa ke mapolsek Kalipuro guna penyidikan lebih lanjut dan menitipkan BB burung kakak tua jambul kuning ke saksi selaku petugas BKSDA Banyuwangi,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan Pasal 21 (2) huruf a. UURI no. 5  tahun 1990, tentang sumber daya alam hayati dan ekosistim. (har/gus).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA