Pasuruan, Kabarpas.com – Dua pelaku curas S (37) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Pasuruan Kota lantaran merampas motor sejoli yang sedang asyik pacaran, tepatnya di fly over Grati Tunon pada Sabtu (05/08/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Modus kejahatan kedua pelaku dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat konfrensi pers pada Selasa (26/09/2023). Pelaku beserta temannya melakukan kejahatan dengan cara menodongkan benda seperti pistol ke arah korban, yang saat itu sedang asyik pacaran.
“Kedua pelaku menakuti korban dengan cara menodongkan pistol mainan dengan ancaman akan ditembak bila tidak menyerahkan kendaraannya,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut AKBP Makung Ismoyo Jati kedua pelaku melakukan perampasan dengan menggunakan clurit di daerah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan.
“Dari dua tersangka tim resmob Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan alat – alat dalam melakukan tindak pidana yakni satu buah motor dan senjata tajam,” imbuhnya.
Kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya dinding jeruji besi Polres Pasuruan Kota, dan dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(isb/gus).