Purworejo (Kabarpas.com) – Satuan tim buser Polres Pasuruan kota, berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang kertas Republik Indonesia (UKRI) palsu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas upal senilai Rp. 8.300.000.
“Penangkapan kedua pelaku ini, berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalan Slagah, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo ada transaksi jual-beli upal,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ari kepada Kabarpas.com, Kamis, (23/04/2015) pagi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku bernama Muhammad Usman yang merupakan warga setempat. Dari pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang-bukti puluhan lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Semua upal yang kami amankan itu, bentuknya mirip dengan uang asli. Hanya bedanya memiliki nomer seri yang sama, yaitu EHE 7173173 dan EHE 7173183,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Usai berhasil menangkap Usman, petugas kemudian melakukan pengembangan dan tak lama kemudian berhasil membekuk Ali Usman (34), warga Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi bandar peredaran upal tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Pasuruan. Keduanya kami jerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP serta pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI nomer 7 tahun 2011, tentang mata uang, ” pungkasnya. (ajo/sym).