Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 25 Mar 2024 19:38 WIB ·

Dua Orang di Probolinggo Terluka Akibat Petasan yang Dibuatnya Meledak


Dua Orang di Probolinggo Terluka Akibat Petasan yang Dibuatnya Meledak Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – 2 orang warga Desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo terluka akibat petasan yang dibuatnya meledak pada Minggu (24/03/2024) malam. Korban masing-masing bernama Joko (36) pembuat petasan dan Fachrizal (14 tahun) tetangganya yang saat itu melihat. Ledakan petasan diduga terjadi saat Joko terlalu kuat menekan bubuk mesiu sehingga terjadi ledakan. Kedua korban mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan kini menjalani rawat inap di rumah sakit PG Wonolangan.

Perangkat Desa Palang Besi, Samsul menceritakan, korban bernama Joko bekerja di Surabaya, dan saat pulang ke rumahnya disempatkan membuat petasan rencananya akan disulut saat lebaran.

“Korban tidak menjual petasan, namun membuat sendiri untuk perayaan lebaran. Akan tetapi, saat membuat petasan tersebut meledak,“ ujar Samsul. Senin (25/03/2024).

Lebih lanjut Samsul menegaskan, korban sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan Polisi sudah datang ke lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Lumbang AKP Suharsono, menjelaskan bahwa Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan memastikan lokasi kejadian aman dari ledakan. Beruntung korban saat membuat petasan di depan rumah sehingga rumah korban tidak sampai rusak parah dan hanya beberapa kaca jendela pecah.

“Barang bukti berupa beberapa petasan sudah jadi berbagai ukuran, alat pembuat petasan dan bahan untuk membuat petasan sudah kita amankan,“ tutur Suharsono.

Masyarakat diimbau tidak membuat menyimpan atau membuat petasan karena petasan sangat berbahaya baik untuk dirinya dan orang lain.

“Jangan main atau membuat petasan karena sangat berbahaya dan pembuatnya akan terkena ancaman pidana lebih dari 5 tahun,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Peringati Harlah ke-102 NU, RMI NU Kota Kraksaan Gelar Diklat Pesantren Membatik

19 Januari 2025 - 13:52 WIB

Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

19 Januari 2025 - 09:39 WIB

New Experience with New Honda Scoopy: Paduan Gaya dan Kenyamanan Berkendara

19 Januari 2025 - 09:35 WIB

Simak Berita Pilihan Kabarpas dalam Kabar Sepekan

18 Januari 2025 - 19:30 WIB

Waspada Dulur! Begal Mulai Marak, Sehari Dua Orang di Pasuruan Jadi Korban Perampasan Motor

18 Januari 2025 - 18:51 WIB

Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim Bersama Instruktur Safety Riding Honda Indonesia Siap Tampil di Kompetisi Internasional

18 Januari 2025 - 15:14 WIB

Trending di Kabar Otomotif