Pasuruan (Kabarpas.com) – Dua oknum anggota Polres Pasuruan melakukan tindakan yang tak terpuji. Yakni, dengan menjadi calo penggurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, petugas tersebut juga mengeluarkan tarif penggurusan SIM dua kali lipat dari harga semestinya.
Udin, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengaku, ditawari untuk menggurusi SIM oleh oknum anggota Polres Pasuruan yang jadi calo pengurusan SIM. Kejadian itu dialami Udin dan isterinya yang akan memperpanjang SIM C milik isterinya tersebut, Sabtu, (05/09/2015).
“Saat itu kami naik sepeda motor masuk ke Polres Pasuruan dan di depan pos penjagaan ada petugas berseragam polisi yang mencegat kami dan menanyakan keperluan datang ke Polres,” kata Udin.
Udin pun menjawab jika ia mengantar isterinya yang akan memperpanjang SIM C. Namun, petugas yang masih berseragam tersebut bukannya menunjukkan arah loket perpanjangan SIM. Melainkan justru menawarkan untuk membantu perpanjangan SIM C dan meminta biaya Rp 150 ribu. Padahal, sesuai tarif yang tertera di ruang loket pengurusan SIM, biaya perpanjangan SIM C hanya Rp75 ribu atau separo dari tarif calo.
Udin pun menolak tawaran itu. “Saya lebih baik mengurus sendiri karena biayanya lebih murah,” ucap pria kelahiran Banyuwangi tersebut kepada Kabarpas.com Senin (07/09/2015).
Selain itu, Udin mengaku juga melihat seorang oknum anggota Polres Pasuruan yang masih berseragam lengkap sedang membujuk calon pemohon SIM agar bisa lulus tes mengemudi dan bisa mendapatkan SIM C.
“Petugas itu membujuk beberapa anak usia belasan tahun yang akan membuat SIM, agar mau menggurusi SIM melalui dirinya supaya segera selesai,” pungkas bapak dua anak tersebut. (jon/sym).