Pasuruan, Kabarpas.com – Dua residivis spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang belakangan meresahkan warga Kota Pasuruan berhasil dilumpuhkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota. Keduanya dikenakan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri saat dibawa ke lokasi kejadian pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kedua pelaku terlibat dalam aksi Curanmor di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Pasuruan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, merinci identitas kedua pelaku: M (27), yang berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; dan M alias H (37), warga Dusun Pasir Panjang, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
”Keduanya merupakan residivis curanmor dan baru keluar pada bulan Agustus kemarin. Setelah keluar, mereka langsung beraksi kembali menggarong motor-motor di wilayah Pasuruan,” jelas Iptu Choirul Mustofa, Rabu (08/10/2025).
Aksi pelumpuhan dilakukan karena adanya perlawanan. “Kedua pelaku berusaha melarikan diri pada saat dikeler ke 9 TKP sesuai yang terpantau CCTV, sehingga polisi memberikan tindakan tegas,” tambah Iptu Choirul.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk para penadah sepeda motor hasil curian tersebut. (emn/ian).